MANADO, iNewsManado.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga meninjau temuan lampu light-emitting diode (LED) asal Tiongkok dan saus teriyaki asal Jepang hasil kegiatan pengawasan berkala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar di Manado, Sulawesi Utara.
Dalam peninjauan tersebut Wamendag Jerry menekankan pentingnya pengawasan perdagangan di luar kawasan pabean (post-border) untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri.
“Dalam agenda pembinaan di sektor perdagangan melalui pengawasan berkala yang dilakukan BPTN Makassar pada bulan ini, didapati dua jenis produk impor yang belum memenuhi ketentuan perdagangan Indonesia. Produk tersebut yaitu lampu LED asal Tiongkok dan saus teriyaki asal Jepang,” tutur Wamendag Jerry, Sabtu (27/5/2023).
Kedua barang tersebut kata Wamendag Jerry tengah menjadi obyek pengawasan dan masih diteliti lebih lanjut oleh BPTN Makassar. Lampu LED asal Tiongkok masuk tanpa laporan surveyor (LS) yang memuat sejumlah informasi, seperti kandungan bahan yang dipakai dan tingkat keamanan penggunaan dalam jangka waktu tertentu.
Temuan lampu LED asal Tiongkok dan saus teriyaki asal Jepang hasil kegiatan pengawasan berkala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar di Manado, Sulawesi Utara (Foto iNewsManado/Subhan)
Hal itu menurut Wamendag Jerry tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 yang merupakan perubahan Permendag 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Begitu juga dengan saus teriyaki asal Jepang.
Terkait barang impor, Wamendag Jerry menyebut terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar barang impor sesuai dengan kebijakan nasional. Dalam hal perlindungan industri, pengawasan menjamin persaingan yang sehat, afirmasi produk dalam negeri, dan perlindungan kepentingan ekonomi nasional secara umum.
Hal ini katanya selain menjamin adanya persaingan yang sehat antara produsen dalam dan luar negeri, pengawasan juga penting bagi afirmasi produk dan komoditas nasional.
"Ini bertujuan agar produsen dan industri dalam negeri bisa terus berkembang. Dengan demikian, kepentingan nasional secara umum dalam bidang ekonomi bisa berjalan," ucap Wamendag Jerry.
Lebih lanjut Wamendag Jerry mengatakan bahwa dalam hal perlindungan konsumen, pengawasan menjamin bahwa produk bebas dari risiko yang merugikan dan membahayakan konsumen.
"Dua hal yang membuat pengawasan penting bagi konsumen, yaitu bahwa konsumen dijamin dari kerugian dan bahaya yang mungkin timbul dari konsumsi produk tersebut," tegas Wamendag Jerry.
Kepala BPTN Makassar Erizal Mahatama mengatakan bahwa kedua barang tersebut memiliki ijin hanya saja ada satu dokumen yang tidak dilengkapi yang sifatnya administratif.
Temuan lampu LED asal Tiongkok dan saus teriyaki asal Jepang hasil kegiatan pengawasan berkala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar di Manado, Sulawesi Utara (Foto iNewsManado/Subhan)
"Sebenarnya ini kesalahannya minor, tapi walau pun minor kita harus amankan dulu sampai diselesaikan dulu kewajibannya," ujar Erizal.
Barang tersebut kata Erizal merupakan hasil pembinaan Kementerian Perdagangan terhadap pelaku usaha agar tertib dalam berusaha. Kedua barang itu diamankan karena masih dalam proses pembinaan.
"Barang diamankan karena sesuai SOP kita sementara ini masih dalam proses jangan barang ini berpindah kemudian diperjual belikan sampai nanti sesuai proses pembinaan yang muaranya ke perlindungan konsumen," ujar Erizal
Pembinaan dimaksud kata Erizal terkait administrasi tidak ada lainnya, karena sesuai undang-undang bahwasanya terkait dengan perizinan perdagangan ketentuannya administratif.
Terkait nilai dan volume barang yang ditahan masih dalam penelitian supaya hasilnya sesuai karena barang tersebut baru tiga hari yang lalu ditahan.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait