“Dari pemeriksaan diketahui pelaku menusuk dada korban dengan gunting sebanyak satu kali. Gunting itu dibuang ke laut di Titi Kembar Bagan Deli,” sambungnya.
Saat ini, kata Hadi, Polisi telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," pungkasnya.
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait