Diduga Karena Cemburu, Pria di Manado Ini Tikam Korban hingga Tewas

Subhan Sabu
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat konpers terduga pelaku penikaman hingga tewas (Foto : Humas)

Respon cepat personel Polsek Sario langsung menangkap terduga pelaku di sekitar TKP tak lama setelah kejadian.

Diketahui pelaku sendiri merupakan residivis kasus serupa dan sempat dipenjara. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Manado.

“Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan sehingga menyebabkan orang meninggal dunia sampai Pasal 338 KUHP,” tutur Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.



Editor : Subhan Sabu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network