TOMOHON, iNews.id – Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan tersangka penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.
Peristiwa ini menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terjadi pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 Wita.
“Saat itu, baik tersangka, lelaki VP (41) maupun korban, lelaki Wildy Untung (19) sedang berpesta miras di rumah salah satu warga di Kelurahan Walian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Karena sudah dalam kondisi mabuk, keduanya akhirnya terlibat selisih paham. Korban tidak menerima tersangka menuangkan dan memberikan minuman beralkohol secara berulang-ulang kepada korban.
“Saat itu juga tersangka diduga langsung menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan beberapa kali dan mengenai di bagian kepala,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait