Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un Matinya Keadilan
JAKARTA, iNews.id - Menindaklanjuti laporan mengenai ceramah Habib Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu, akhirnya Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks).
Ichwan Tuankotta yang merupakan salah satu pengacara Habib Bahar mengkritik keras penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin itu dinilai terlalu cepat.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan. Betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," ujar Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Dia membandingkan kasus yang menjerat Habib Bahar dengan Permadi Arya alias Abu Janda hingga Denny Siregar. Orang-orang yang dianggap pro pemerintah tersebut, justru tidak diproses oleh aparat saat melanggar hukum.
"Bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ucapnya.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan usai diperiksa intensif oleh Polda Jabar. Habib Bahar ditetapkan tersangka, Senin (3/1/2022).
Sementara itu alasan subjektif yang diambil penyidik menahan Habib Bahar karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022).
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait