Tiga hari pasca kepergian anaknya, pihak keluarga bertandang ke Mapolres Tomohon untuk membuat laporan atas kejadian tragis yang menimpa anak laki-laki satu-satunya itu. Namun bukannya mendapatkan keadilan sesuai harapan. Kyrie justru dijadikan tersangka oleh pihak Polres Tomohon.
"Laporan Polisi kami masukan tiga hari pasca kejadian, kemudian dilakukan gelar perkara pada 14 September 2022. Tapi yang lebih membuat kami heran, keesokan harinya di tanggal 15, Polres mengeluarkan SPDP. Kan aneh, tahapannya tidak sesuai, masa ditetapkan tersangka dulu baru diterbitkan SPDP. Harusnya kan disidik dulu baru ditetapkan tersangka," tutur Riedel
Tak hanya itu, Ridel mengaku mendapati kejanggalan lainnya yakni saat pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Tomohon pada September lalu, di mana ada keterangan Saksi Jen Poluan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan sampai saat ini pihak keluarga sama sekali tak pernah melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Jen Poluan.
Saat gelar perkara menurut Polres Tomohon bahwa sebagaimana keterangan saksi Jen Poluan menyebut bahwa korban sesaat sebelum kejadian melakukan standing atau angkat depan dan membawa motor dengan kecepatan tinggi ketika hendak melalui perempatan Gereja GMIM Baitel Wailan (TKP).
Kejterangan Jen itu pun dibantah oleh saksi-saksi lain yakni teman-teman Kyrie yang saat itu berada tidak jauh dari TKP.
"Tak jauh, hanya 20 meter, mereka melihat jelas siapa yang menabrak. Bahkan mereka (teman-teman Kyrie) yang awalnya memanggil masyarakat sekitar untuk mencari bantuan medis," ujar Ridel.
Tidak puas dengan hasil kerja penyidik Polres Tomohon, Ridel dan keluarga pun memutuskan menyampaikan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Mapolda Sulut di tanggal 9 November 2022. Namun, lagi-lagi Ridel heran dan megaku tidak puas, pasalnya surat dumas yang berikan lama baru mendapatkan respon.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait