Ini Penampakan Pelaku yang Melarang Ibadah Jemaat Kristen Kemah Daud

Darwis IB
Pelaku yang melarang ibadah Jemaat Kristen Kemah Daud. Foto/Polres Bandar Lampung

"Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," kata dia.

Artikel ini telah tayang di iNewsWayKanan.id dengan judul : Ditreskrimum Polda Lampung Tahan Tersangka Dugaan Penghentian Ibadah di Gereja

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network