“Khusus kepada pejabat Kapolresta dan Kapolres jajaran yang baru, harus cepat menyesuaikan diri dengan karakteristik situasi kamtibmas di wilayah hukum masing-masing,” pungkas Irjen Pol Mulyatno.
Diketahui, sertijab tersebut dilakukan berdasarkan dua Keputusan Kapolri, masing-masing nomor Kep/1906/XII/2021 dan Kep/1907/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021.
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait