Raja Arab Saudi Miliki Isteri Lebih dari 4 Orang, Melanggar Hukum Islam? Ini Penjelasannya

Andin Danaryati/Litbang MPI
Nampak Raja Abdullah bin Abdulaziz saat bersama sejumlah perempuan di Arab Saudi. (Foto: Gettyimages)

RIYADH, iNews.id - Poligami merupakan suatu sistem perkawinan dimana salah satu pihak mengawini lebih dari seorang lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.

Konsep poligami bukanlah hal yang asing bagi umat Islam. Nabi Muhammad SAW juga diketahui memiliki lebih dari satu orang istri.

Dalam ajaran Islam sendiri, memiliki istri lebih dari 4 orang bukanlah sesuatu yang diperbolehkan. Seseorang baru dapat memiliki banyak istri jika telah menyanggupi kemampuannya bersikap adil.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum Islam, Arab Saudi juga tidak memandang aneh warganya yang melakukan poligami. Salah satunya adalah Raja Arab Saudi sendiri.

Sebut saja Abdulaziz bin Abdulrahman Al Saud, Raja Arab Saudi yang dikabarkan memiliki lebih dari 20 orang istri. 

Adapun Raja Abdullah bin Abdulaziz memiliki 30 istri dan 35 anak. 

Meskipun terdengar aneh dan tentu melanggar hukum Islam yang membatasi jumlah istri hanya 4 orang. Namun ternyata, sang raja juga memahami peraturan tersebut dan tidak menikahi para istrinya secara serentak. 

Alasannya melakukan poligami adalah untuk kepentingan bersama. Melalui pernikahannya, sang raja membangun kerjasama politik karena perempuan yang ia nikahi kebanyakan adalah perempuan yang berasal dari suku dan keluarga terkemuka.

Bagi mereka, pernikahan adalah salah satu cara menyatukan dan menjaga perdamaian dalam satu negara.

Editor : Norman Octavianus

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network