BITUNG, iNews.Com - Tim Resmob Polsek Aertembaga menangkap pria berinisial AT (38) atas dugaan tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dia ditangkap di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penganiayaan tersebut dipicu teguran korban berinisiak NK kepada pelaku lantaran persoalan knalpot motor bising.
“Saat itu pelaku yang mengendarai motor berknalpot bising melewati rumah korban. Kemudian korban menegurnya agar pelan-pelan,” ujar Abast, Rabu (22/2/2023).
Teguran tersebut tidak diterima pelaku. Dia bahkan mengeluarkan kata-kata makian kepada korban.
“Mendengar teguran korban, pelaku berhenti dan langsung memaki korban. Dia lalu memukul korban menggunakan kepalan tangan yang menyebabkan hidung dan bibir korban bengkak serta mengeluarkan darah,” katanya.
Setelah melakukan penganiayaan hingga korban babak belur, pelaku langsung melarikan diri dan menghilang.
“Polisi yang menerima laporan langsung mencari keberadaan pelaku. Namun pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini menghilang dan diduga mengikuti kapal hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun,” ucapnya.
Selain kasus penganiayaan, terduga pelaku juga dilaporkan warga telah membawa lari anak di bawah umur
“Pelaku yang juga pernah terlibat kasus membawa lari anak di bawah umur ini yang dilaporkan warga, langsung diamankan di Kantor Polsek Aertembaga untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Editor : Donald
Artikel Terkait