Kisah Nia Ramadhani Tolak Tuntutan Jaksa, Padahal Hanya Direhabilitasi Bukan Hukuman Penjara

Lintang Tribuana
Gaya Stylish Nia Ramadhani (Foto:: Ciliebrities.id)

Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan.”  

Ketiga terdakwa dinilai bersalah dan terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 



Editor : Norman Octavianus

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network