Dibayar Rp50.000, Gadis 12 Tahun Rela Disetubuhi 4 Siswa SMP

Miftahul Chusna
(Ilustrasi/istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Empat siswa SMP di Buleleng, Bali , ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan.

Korban adalah temannya sendiri berusia 12 tahun. Keempat tersangka yaitu KA, IN, GA yang sama-sama berusia 15 tahun dan MA (14). "Peran keempat tersangka menyetubuhi dan merekam perbuatan itu," kata Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Senin (20/12/2021).

 Dia menjelaskan, keempat pelaku tidak ditahan dengan pertimbangan mereka masih di bawah umur dan masih memiliki kewajiban melanjutkan sekolah. 

Mereka dikenakan wajib lapor dan sewaktu-waktu waktu dipanggil untuk menjalani pemberkasan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak. 

Keempat pelaku dijerat Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman pidana penjaranya paling banyak 15 tahun dan denda Rp5 miliar. 

Editor : Norman Octavianus

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network