Wow, Garuda Indonesia Catat Utang Rp139 Triliun ke 800 Entitas

Suparjo Ramalan
Antrean umrah sudah sangat tinggi disampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. (Foto: SINDOnews/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Garuda Indonesia utang Rp139 Triliun kepada Kreditur mencapai 800 entitas. Jumlah tersebut terdiri atas lessor hingga vendor baik lokal dan global. 

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio mencatat jumlah banyaknya kreditur akan membuat proses restrukturisasi dan negosiasi utang akan menelan waktu lama, bila di tempuh di luar persidangan (out court) pengadilan. 

Kementerian BUMN selaku pemegang saham telah menetapkan opsi in court atau melalui pengadilan sebagai opsi utama restrukturisasi utang emiten dengan kode saham GIAA itu. 

Adapun jumlah utang Garuda hingga kuartal III-2021 mencapai USD9,8 miliar setara Rp139 triliun. "Dikarenakan jumlah kreditur yang banyak memerlukan waktu sangat lama, jika negosiasi dilakukan out of court," ujar Prasetio, Senin (20/12/2021).

 Opsi in court tetap diputuskan melalui Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan Inggris, di mana, dalam forum legal tersebut akan menentukan proposal restrukturisasi utang Garuda Indonesia akan ditolak atau disetujui. 

Keputusan tersebut juga memberikan dua kemungkinan yang nantinya diterima manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu yakni homologasi dan resiko pailit. 

Homologasi atau pemberian persetujuan dicapai bila proposal restrukturisasi perusahaan diterima. Sebaliknya, opsi kepailitan Garuda Indonesia akan terjadi bila proposal ditolak. 

Proposal restrukturisasi keuangan Garuda sudah diserahkan sejak awal November 2021 lalu. Usai penyerahan tersebut, lessor dan kreditur akan meninjau ulang isi proposal yang ditawarkan manajemen Garuda. Ada dua kemungkinan proposal diterima atau ditolak lessor dan kreditur. 

Skema proposal restrukturisasi utang disampaikan melalui kanal data digital yang dapat diakses secara real time oleh seluruh lessor, kreditur, maupun pihak terkait lainnya. Dimana, mengacu pada ketentuan non-disclosure agreement yang telah disepakati seluruh pihak. 

Editor : Norman Octavianus

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network