MA Tolak Kasasi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Hukuman Mati Masih Menanti

Agus Warsudi
Kasasi Herry Wirawan ditolak MA. Hukuman mati masih menanti. Foto/Istimewa/SINDOnews

BANDUNG, iNewsManado.com - Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi tim kuasa hukum Herry Wirawan, Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, pada April 2022, Herry divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding tim JPU.

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Terpidana mati Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan belum bisa menanggapi lebih kabar itu karena pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut. Ira Mambo menyebut belum ada langkah apapun dari pihaknya sebelum menerima salinan putusan MA. 

"Sampai saat ini, kami belum menerima putusan Mahkamah Agung itu. Kami harus menerima dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung," kata Ira Mambo kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA menolak kasasi Herry Wirawan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).

Artikel ini telah tayang di iNewsJabar.id dengan judul: Kasasi Ditolak MA dan Terancam Hukuman Mati, Herry Wirawan Belum Tentukan Sikap

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network