MANADO, iNewsManado.com – Daftar gaji PPPK akan diulas dalam artikel kali ini. PPPK merupakan singkatan dari
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Saat ini pemerintah Indonesia gencar merekrut PPPK dibanding CPNS.
PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sekadar diketahui, PPPK diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara, untuk Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selain gaji, PPPK juga mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
Berikut daftar gaji PPPK sesuai Perpres No 98 tahun 2020, Presiden Joko Widodo. Gaji akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG).
- Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900.
- Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200.
- Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200.
- Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500.
- Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600.
- Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700.
- Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200.
- Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100.
- Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500.
- Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900.
- Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700.
- Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000.
- Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100.
- Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200.
- Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500.
- Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500.
- Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait