Modus Tawarkan Pijat, Guru Cabuli 3 Murid Perempuan

Asep Juhariyono
AS (48) guru di salah satu tempat pendidikan di daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga orang murid putri yang sedang menuntut ilmu. (iNews TV/Asep)

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 82 undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network