PALEMBANG, iNews.id - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma (36), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel terkait kasus pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan terhadap tiga orang mahasiswinya terancam dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rektor Unsri, Prof Anis Saggaff mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang kini tengah dijalani Reza.
Terkait diberhentikannya sebagai ASN, pihak Unsri akan menunggu keputusan tetap dari Pengadilan.
"Nanti kalau sudah inkrah ada putusan tetap dari pengadilan, maka kita akan lihat aturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) untuk statusnya sebagai PNS," ujar Anis Saggaff, Rabu (15/12/2021).
Meskipun begitu, lanjut Anis, pihak kampus kini telah mencopot atau nonaktifkan Reza Ghasarma dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi.
Hal tersebut dilakukan agar yang bersangkutan fokus menyelesaikan proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Pada aturan PNS itu ada hukuman berapa tahun, apa hukumannya, sampai terburuk yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Itu akan kita lihat dari putusan proses hukumnya nanti," jelasnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait