Uang Rp10.000 jadi Pemberian Guru Ngaji Cabul di Depok Usai Cabuli Puluhan Santriwati

R Ratna Purnama
Sebanyak 10 santriwati Majelis Taklim Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Kota Depok menjadi korban pencabulan guru ngaji berinisial MMS (69). (Foto: SINDOnews)

Dari laporan orang tua korban, polisi menangkap MMS. Pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat Pasal 64 KUHP.

“Ancaman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Zulpan.
 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network