Sadis! Suami Racuni Istri, Curi dan Bakar Motor Mertua, Modusnya Sakit Hati Digugat Cerai

Tim MNC Portal
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan tersangka pencurian dan pembakaran motor di Mapolsek Grogol, Selasa (14/12/2021). (Foto/Polres Sukoharjo)

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Tindak Pidana Pencurian dan Perusakan Barang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara selama-lamanya 5 Tahun.

“Dan untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilakukan penyelidikan oleh petugas, serta kita masih menunggu hasil laboratorium dari dinas terkait,” tandas Kapolres.
 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network