Atas perbuatannya, pelaku melanggar Tindak Pidana Pencurian dan Perusakan Barang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara selama-lamanya 5 Tahun.
“Dan untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilakukan penyelidikan oleh petugas, serta kita masih menunggu hasil laboratorium dari dinas terkait,” tandas Kapolres.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait