Heboh, Kakak-beradik Gugat Ayah Kandung Rp6,725 Miliar!

Angga Rosa
Pengacara Mohammad Sofyan dari Law Office Mohammad Sofyan & Partners Salatiga, saat menemui dua anak penggugat ayahnya, berinisial DA dan DB. (Foto/Istimewa)

Dia mengatakan, gugatan ini telah mendasarkan pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena status DA dan DB sebagai anak kandung yang pada saat perceraian orang tuanya berlangsung keduanya dilindungi oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 1 angka 5 UU No. 39/2009 tentang HAM.

"Gugatan ini juga untuk menjadi pembelajaran bagi orang tua yang bercerai, agar tetap memperhatikan hak-hak anak," ucapnya.
 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network