Dia mengatakan, gugatan ini telah mendasarkan pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena status DA dan DB sebagai anak kandung yang pada saat perceraian orang tuanya berlangsung keduanya dilindungi oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 1 angka 5 UU No. 39/2009 tentang HAM.
"Gugatan ini juga untuk menjadi pembelajaran bagi orang tua yang bercerai, agar tetap memperhatikan hak-hak anak," ucapnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait