MANADO, iNewsManado.com – Jajaran Polda Sulut menggelar ekspos perkara kasus jual beli emas tambang ilegal, Jumat (9/12/2022) sore. 2 warga Boltim dan Kotamobagu ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda.
“Yang pertama, terkait Laporan Polisi Nomor 592 yaitu tersangkanya berinisial R, kemudian Laporan Polisi Nomor 594 dengan tersangka RW. Adapun TKP-nya, tersangka R di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolmong Timur. Sedangkan tersangka RW, di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu,” ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas dan Dir Reskrimsus Polda Sulut, di Mapolda Sulut.
Diketahui, Pengungkapan kasus pertama, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah R, pada hari Kamis (17/11) sore.
“Dari hasil penyelidikan, patut diduga bahwa R telah melakukan kegiatan yaitu menampung emas, melakukan pengolahan atau pemurnian dan penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto, di depan sejumlah awak media.
Dari rumah tersangka R, ditemukan sebongkah berupa emas mentah dengan berat kurang lebih 1,4 kg, juga beberapa barang bukti lainnya antara lain kompresor, selang angin kompresor, tangki tabung freon, brandel, timbangan, tong pembakaran, wadah stenlis, dan kompor gas serta peralatan-peralatan lain yang digunakan untuk pengolahan emas.
Kemudian pengungkapan kedua terhadap tersangka RW, dilakukan pada Jumat (18/11) sore.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait