JAKARTA, iNews.id - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahokmemastikan dewan direksi perseroan akan melakukan pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Langkah itu usai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengungkap jika Pertamina belum menyetorkan pajak tersebut.
PBBKB itu terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah. Selaku Komisaris Utama, Ahok telah mengkonfirmasi temuan BPK kepada dewan direksi.
"Direksi jawab akan bayar, tinggal nunggu jawaban (transfer) ke rekening mana," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (11/12/2021).
Selain BUMN di sektor energi itu, PT AKR Corporindo juga tercatat belum menyetorkan PBBKB. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mencatat, nilai PBBKB yang belum disetor masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar.
"PT Pertamina dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar," ujar Agung saat sidang Paripurna DPR RI pada Selasa kemarin (7/12/2021).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait