Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan. Meski berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian lantaran dinilai kooperatif. Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, karena masih memiliki putri berusia empat tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.
Alhasil, Gisel dan Nobu hanya dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait