c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
d. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM;
e. melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
f. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait