Sebelumnya dikabarkan, upah minimum 2023 akan mulai berlaku 1 Januari 2023. Setelah menghitung secara makro ekonomi menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36/2022, maka kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen untuk tahun depan.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Pengumuman UMP 2023 Paling Lambat 28 November, UMK 7 Desember
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait