JAKARTA, iNewsManado.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah dibuka pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ).
Seleksi PPPK 2022 diprioritaskan bagi jabatan fungsional guru. Hal itu mengacu Keputusan Mendikbudristek 349/P/2022 yang diteken pada 14 September 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Sekadar diketahui, berikut ini sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK Guru 2022:
- Scan KTP elektronik asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb
- Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
- Scan transkip nilai asli
- Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki
- Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10 ribu dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran.
Sementara itu, Pelamar seleksi PPPK Guru 2022 ini dibagi dalam beberapa kategori:
- Prioritas I Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), Guru non-ASN, Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan Guru swasta. Di mana pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
- Pelamar Prioritas II adalah THK-II, yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
- Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Berikut ini jadwal seleksi yang telah dirilis resmi oleh pemerintah:
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait