Tragis! Diperkosa Berkali-kali oleh sang Kakek, Gadis di Talaud Enggan Lapor Polisi

Tim iNewsManado
Ilustrasi. (Istimewa)

TALAUD, iNews.id – Personel Reskrim bersama SPKT Polres Kepulauan Talaud mengamankan lelaki berinisial YM (53), tersangka tindak pidana persetubuhan yang terjadi di Desa Lalue Utara, Kecamatan Essang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu Ricky Hermawan, tindak pidana ini dilaporkan oleh warga pada Selasa, 30 November 2021.

“Lelaki YM dilaporkan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar SMP, selang bulan Agustus 2021 hingga bulan November 2021 di Desa Lalue Utara Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Iptu Ricky.

Menurut Kasat, tersangka yang berprofesi sebagai petani ini merupakan kakek kandung dari korban, yang telah lebih dari 10 kali melakukan persetubuhan terhadap korban.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network