Sempat Viral Korban Pemukulan Pol PP, Pemilik Cafe jadi Tersangka Karena Tak Hamil

Bugma
Pasutri pemilik cafe berinisial AM dan NH saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohon di ruang penyidik Polres Gowa, Senin (29/11/2021). (Foto: iNewsTV/Bugma)

Menyikapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa pun langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kedua tersangka kini dijerat pasal 14 ayat 1 dan undang-undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara,” tandasnya.
 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network