Menyikapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa pun langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Kedua tersangka kini dijerat pasal 14 ayat 1 dan undang-undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait