Dapat diikuti oleh para pemilik usaha yang merupakan Warga Negara Indonesia Berusia 18 - 35 tahun (per-27 September 2022).
Merupakan pemilik / founder / co-founder dari usaha yang didaftarkan dan bukan merupakan reseller.
Usaha yang didaftarkan bukan merupakan anggota sebuah produk franchise.
Usaha yang didaftarkan minimal telah berjalan selama 4 tahun.
Kantor pusat usaha yang didaftarkan berada wilayah Republik Indonesia.
Usaha yang didaftarkan sedang tidak mengikuti kompetisi serupa dengan WMM.
Bersedia untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penjurian.
Memiliki rekening Bank Mandiri dan sudah aktif menggunakan Livin' by Mandiri.
Pemilik usaha tidak pernah terjerat kasus hukum, baik Pidana maupun Perdata.
Alumni program Wirausaha Muda Mandiri di tahun-tahun sebelumnya juga dapat mendaftar kembali selagi masih memenuhi seluruh persyaratan.
Minimal omzet Rp500.000.000/tahun
Syarat kategori Santripreneur:
Santripreneur yang merupakan santri Indonesia baik individu maupun kelompok, yang memiliki ide bisnis. Kemudian Business Plan, yakni WNI pemilik usaha berusia 18 - 35 tahun, pemilik usaha dan bukan reseller dan anggota produk franchise.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait