Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait