Polri Gelar Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022, Ini 14 Sasaran Penindakan

Muhammad Farhan
Polri gelar Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022. Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Jajaran Polri menggelar Operasi Zebra 2022 yang dimulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. Operasi Zebra kali ini sama seperti sebelumnya, tetap menindak pelanggar lalu lintas. 

Tidak ada yang akan diistimewakan dalam pelaksanaan kali ini. Tentunya Penindakan diberikan atas pelanggaran pengendara. 

Operasi Zebra ini berlaku di seluruh jajaran Polri di Indonesia. Karena operasi Zebra 2022 sifatnya serentak. 

Operasi Zebra ini dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas melalui penindakan secara ETLE maupun tilang konvensional. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pengendara yang melanggar Operasi Zebra baik di wilayah Jabodetabek maupun lainnya bakal ditindak tanpa pandang bulu. 

 "Tidak ada pelat nomor yang diistimewakan, semuanya kita tindak. Operasi kita juga tidak stationer seperti dulu (razia di satu tempat). Misalnya anggota lagi jaga menemukan pelanggaran kasat mata akan kita tindak," ujarnya, Minggu (2/10/2022). 

Menurut dia, penindakan pelanggar tidak ditilang secara konvensional seluruhnya. Setiap kesalahan dari pengendara akan disesuaikan tindakannya. Jika ada yang masih melakukan pelanggaran yang sama, maka tilang kendaraan melalui elektronik. 

"Kalau kena tilang ETLE ya sudah semua pelanggaran akan terkena, tapi kalau sifatnya masih manual atau tilang manual upaya terakhir selain teguran. Jadi, misal kedapatan ugal-ugalan atau pelanggaran tak kasat mata tetap kita tindak secara manual," kata Latif. 

 

Berikut 14 pelanggaran yang disasar selama Operasi Zebra 2022: 

1. Melawan Arus Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu. 

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu. 

 3. Menggunakan HP saat Mengemudi Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu. 

4. Tidak Menggunakan Helm SNI Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu 

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu. 

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network