JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap driver ojek online berinisial RS (28).
Kasus tersebut berawal dari penemuan potongan tubuh korban di Jalan Raya Pantura, Kedungringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/11/2021).
“Dari kejadian ini ada dua tersangka. Yang pertama adalah MP laki-laki umur 29 tahun, kemudian FR laki-laki umur 20 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).
Sementara, ada satu orang lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi masih mengejarnya. Saat ini, pelaku ketiga tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
“Satu tersangka lagi, DPO atas nama ER. Ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota kita dari Polres Metro Bekasi di lapangan untuk mengejar ER,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, kasus mutilasi ini berawal dari ditemukannya potongan tubuh korban RS (28) di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/11/2021). Belakangan diketahui korban RS merupakan salah satu driver ojek online (ojol).
Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Polisi pun mencari sebanyak tiga orang yang diduga terlibat. Adapun dua terduga telah ditangkap. “Alhamdulillah dua terduga pelaku sudah ditangkap. Satu lagi on progress,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Sabtu (27/11/2021).
Editor : Fabyan Ilat