JAKARTA, iNews.id - Kasus mutilasi di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, mulai terkuak.
Polisi telah mengumpulkan sejumlah keterangan untuk mengungkap kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan motif pelaku memutilasi korban berinisial RS (28) karena diduga menyetubuhi istri tersangka MR (25).
"Latar belakang pada pelaku MR sakit hati pada RS karena pernah menghina pelaku dan istrinya. Sakit hati karena istri pelaku pernah dicabuli korban," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021). Polisi telah menetapkan tiga orang MR, FR dan ER sebagai tersangka kasus mutilasi.
Namun tersangka ER masih buron.
Dalam kasus ini, petugas telah menemukan 10 potongan tubuh setelah mendapat laporan dari warga.
Kemudian korban RS diidentifikasi sehingga diketahui berkerja sebagai driver ojek online yang lahir di Jakarta pada Oktober 1992.
Editor : Fabyan Ilat