Ini Daftar Gaji Pejabat di Indonesia: Presiden Rp30.240.000, Gubernur Rp3.000.000

Ahmad Hudayanto
Ilustrasi gaji.(Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Intip besaran gaji pejabat di Indonesia, dari kepala daerah hingga Presiden menarik untuk diulas. 

Gaji pejabat ini berdasarkan periode 2019 – 2024. Gaji pejabat negara tersebut tentunya sudah diatur sesuai dengan peraturan yang ada. Seperti gaji Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978. 

Dalam peraturan yang ada, diketahui bahwa Presiden memiliki gaji enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. 

Sedangkan gaji Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden

Okezone telah merangkum daftar gaji pokok pejabat negara di Indonesia, Jakarta, Minggu (28/11/2021). 

 

1. Presiden Gaji: Rp30.240.000 

2. Wakil Presiden Gaji: Rp20.160.000

3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gaji: Rp5.040.000

4. Wakil Ketua DPR Gaji: Rp4.260.000 

5. Anggota DPR Gaji: Rp4.200.000 

6. Ketua Mahkamah Agung Gaji: Rp5.040.000 

7. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gaji: Rp5.040.000 

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network