JAKARTA, iNewsManado.com - Kabar dugaan adanya konsorsium judi online 303 yang jaringannya dipegang Ferdy Sambo membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ambil tindakan.
Kapolri menyatakan akan mengusut kabar itu yang selama ini digembar-gemborkan sejumlah kalangan disejumlah media. Bahkan, Kapolri sudah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini tentunya sebuah langkah yang positif yang diambil Kapolri ditengah gejolak kontroversi Ferdy Sambo yang mencuat selain kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kepolisian di tahun 2022 terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional. Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian," katanya, Jumat (30/9/2022).
Sigit mengatakan tim gabungan telah menganalisis transaksi keuangan dari 329 rekening yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian.
"Saat ini ada yang sedang kita analisis, ada 329 rekening, di mana 202 rekening saat ini sudah kita blokir," ucapnya.
Berdasarkan hasil analissis yang dilakukan Timsus, Sigit mengatakan penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Empat tersangka telah dicekal ke luar negeri. Sementara enam lainnya teridentifikasi berada di luar Indonesia.
"Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri atas Bareskrim, Polda terkait, Divisi Hubungan Internasional untuk melakukan berbagai macam upaya," katanya.
Sigit menyebut timsus yang dibentuk Polri tersebut terus mencari buron-buron kasus judi online.
"Upaya pertama adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police. Kami kirimkan saat ini anggota kami ke 5 negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri," ucapnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait