Kedatangan Lesti diketahui untuk membuat laporan polisi atas KDRT yang dialaminya itu. Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya.
"Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7," ujar Nurma.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora, Tak Terima Dituduh Selingkuh
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait