Sah! Remdesivir jadi Obat Covid-19 di Indonesia

Binti Mufarida
Remdesivir jadi obat covid-19 di Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia memutuskan memberikan paten obat Remdesivir sebagai obat Covid-19 selama 3 tahun mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2021 tentang pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir.

Pemberian paten ini mempertimbangkan kebutuhan mendesak penanggulangan penyakit Covid-19 di Indonesia. "Bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Remdesivir yang saat ini masih dilindungi paten," demikian keterangan yang tertulis di dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2021, Jumat (26/11/2021).

Perpres yang diundangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 November 2021 ini menetapkan Pasal 1 ayat 1 yakni Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir.

"Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi Pasal 1 Ayat 2 itu.

Kemudian, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network