Terbukti Curang, 225 Peserta SKD CPNS 2021 di Sulawesi dan Lampung Didiskualifikasi

SINDOnews
Sejumlah peserta mengikuti tes SKD CPNS di Kantor BKN Pusat, Jakarta Timur, belum lama ini. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id — 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2021 didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan. Keputusan itu dilakukan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penelusuran.

“Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya,” kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Dia menjelaskan BKN bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masih terus bergerak melakukan audit forensik dan audit trail. “Mengaudit seluruh titik lokasi seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi,” tuturnya.

Dia melanjutkan aktivitas peserta yang diaudit itu mulai dari registrasi sampai dengan selesai ujian dengan teknologi di server CAT BKN. “Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01% terbukti curang, dengan temuan di sembilan titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung,” imbuhnya.

Modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN, yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN.

Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.

Satya mengatakan jumlah temuan itu kemungkinan bertambah karena proses penyidikan terus berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung. “Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi,” katanya.

Selain itu oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2021 dan pihak oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Kim Tawaang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network