Ini Syarat Terbit Baru SK Pensiun PNS Rusak atau Hilang

Ahmad Hudayanto
PNS.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – SK Pensiun PNS seringkali hilang saat disimpan. Kebingungan melanda para pensiunan terkait hal itu. Namun, saat ini cara penerbitan baru telah dikeluarkan pemerintah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan cara penerbitan SK pensiun PNS yang hilang atau rusak.

Melansir Instagram resmi bkngoidofficial, Minggu (23/1/2022), berikut alur menerbitkan SK pensiun PNS yang berdasarkan surat BKN 5232/B-HM.05.01/SD/D/2021.

 

1. PNS yang bersangkutan melaporkan kehilangan/kerusakan SK pensiun ke PT Taspen/PT Asabri, dan membawa dua lembar fotokopi SK Pensiun.

2. PT Taspen/Asabri mengesahkan 2 lembar fotocopy SK Pensiun dengan membubuhkan tandatangan dan stempel pada lembar depan. Kemudian PT Taspen/Asabri mengusulkan berkas tersebut ke BKN Cq, Direktorat Pensiun PNS dan pejabat negara.

3. Setelah itu BKN, Direktorat Pensiun PNS dan pejabat negara mengesahkan 2 lembar fotocopy SK Pensiun dengan membubuhkan tandatangan dan stempel pada lembar belakang. Dan kemudian dikembalikan ke PT Taspen/Asabri.

 

Sebagai catatan, apabila tidak memiliki fotocopy SK pensiun maka pegawai dapat berkoordinasi ke PT Taspen/Asabri.

Apabila SK pensiun bukan diterbitkan oleh BKN maka pegawai bisa koordinasi kepada instansi yang telah menerbitkan SK tersebut.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network