Besaran Subsidi listrik tersebut ditetapkan dengan asumsi kurs Rp14.800 per dolar AS dan ICP 90 dolar AS per barel.
"Kebijakan subsidi listrik sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2023 mengamanatkan bahwa subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Kementerian ESDM: Usulan Peralihan Daya Listrik ke 900 VA Masih Perlu Kajian
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait