Belanja APBD Kota Rata-Rata 59,08 Persen, Mendagri Desak Pemda Segera Realisasikan Program Prioritas

Azhfar Muhammad
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id — Realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota se-Indonesia Tahun Anggaran (TA) 2021 baru di kisaran 59,08 persen. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mendesak pemerintah daerah (Pemda) segera merealisasikan program prioritas untuk meningkatkan belanja APBD hingga akhir 2021.  Pernyataan itu, disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021 bersama Menteri Keuangan dan Pemda secara virtual, Senin (22/11/2021).

Hal itu terkait dengan rata-rata persentase realisasi belanja APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran (TA) 2021, yang berada di kisaran 59-65 persen. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri per 19 November 2021, persentase belanja APBD Provinsi TA 2021 rata-rata mencapai 65,12 persen. Sedangkan rata-rata persentase realiasi belanja APBD Kabupaten TA 2021 sebesar 61,15 persen.

“Percepatan realisasi APBD menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo belum lama ini. Sama halnya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),”  kata Tito, melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (22/11/2021). 

Menurut dia, realisasi belanja APBD juga berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional. Alasannya, belanja daerah juga mempengaruhi uang beredar di tengah masyarakat.  “Dampaknya, daya beli dan konsumsi di tingkat rumah tangga juga akan meningkat. Selain itu, belanja APBD juga dapat menstimulus pihak swasta yang keuangannya tengah mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19,” ujar Tito. 

Percepatan realisasi belanja itu, lanjutnya, juga berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan tumbuh sebanyak 5 persen pada akhir 2021. “Karena kita tahu bahwa lebih dari 700 triliun anggaran dari pemerintah pusat itu ditransfer ke daerah, dan daerah juga memiliki ruang fiskal dari pendapatan asli daerah maupun dari sumber lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang,” ungkap Tito. Terkait dengan itu, Mendagri meminta kepala daerah agar dapat menggelar rapat koordinasi internal bersama seluruh staf organisasi perangkat daerah.  “Langkah ini perlu dilakukan untuk menyisir berbagai program yang dapat segera direalisasikan sesuai aturan. Rapat Koordinasi juga perlu digelar gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah bersama bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing. Intinya untuk mempercepat belanja di lingkungan masing-masing,” tutur Tito.

Editor : Kim Tawaang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network