Baru Naik Takhta Jadi Raja Baru Kerajaan Inggris, King Charles III Terancam Dipidana

Febrina Ratna
King Charles III terancam dipenjara akibat kasus di badan amal yang dikelolanya. Foto/Reuters

LONDON, iNewsManado.comKing Charles III diterpa kabar keterlibatan dalam kasus pidana pascadilantik sebagai Raja Baru Kerajaan Inggris menggantikan mendiang ibunya yang meninggal dunia, Ratu Elizabeth II. 

King Charles III potensi di penjara apabila dirinya terbukti terlibat dalam kasus yang menyeret badan amal yang dikelolanya. 

Dikutip Reuters, Minggu (11/9/2022), tantangan pertama yang harus dihadapi Raja Charles III yaitu keterlibatannya dalam badan amal bernama The Prince’s Foundation.

Pada November 2021, ajudan dan tangan kanan terdekat Charles selama beberapa dekade, Michael Fawcett, mengundurkan diri dari perannya menjalankan badan amal tersebut.

Hal itu dilakukan Fawcet setelah muncul tudingan bahwa dia menawarkan penghargaan kepada warga negara Arab Saudi sebagai imbalan atas sumbangan di badan amal tersebut.

Beberapa bulan kemudian, polisi London mengatakan mereka telah memulai penyelidikan kriminal ke badan amal tersebut. Sementara penyelidikan lain sedang dilakukan oleh regulator.

Kantor Charles mengatakan bahwa dia tidak mengetahui dugaan kesalahan tersebut. Dia juga menegaskan bahwa hubungan badan amalnya dengan Fawcett dan perusahaannya telah berakhir. 

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network