JAKARTA, iNewsManado.com - Ferdy Sambo diduga berbohong soal kronologi Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Bagaimana tidak, dugaan itu sepertinya ada benarnya karena penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dengan menggunakan alat antibohong atau Lie Detector di Puslanfor Sentul, Jawa Barat, Rabu 7 September 2022.
"Rencananya seperti itu (FS diperiksa besok)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Selasa (6/9/2022).
Sementara pada hari ini, kata Andi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Susi. Mereka diperiksa juga dengan alat Lie Detector.
"PC dan saksi Susi (pemeriksaan hari ini)," ucap Andi. Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait