Oknum Vikaris di NTT Diduga Cabuli 6 Anak Sekolah Minggu di Kompleks Gereja Selama 1 Tahun

Dani Manu
Salah satu korban yang didampingi pihak keluarga saat diperiksa Penyidik PPA Sat Reskrim di Mapolres Alor Foto/iNewsFlores.id/Danny manu

Mereka diduga mengalami pencabulan dan pelecehan. Para korban mengaku dipeluk pelaku di bagian perut, dan mendapat chatting yang disertai dengan kiriman foto telanjang.

"Terlapor saat ini berada di kupang sesuai alamat terlapor, dan modus dari kasus ini yakni terlapor melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut, dan juga ada dugaan terlapor memvideokan saat melakukan persetubuhan terhadap para korban, sehingga kemudian mengancam untuk menyebarkan jika para korban tidak bersetubuh dengan terlapor." Tutup Mbau.

Kasus ini diproses dengan Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d UU no. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang. Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network