MANADO, iNewsManado.com - Aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Utara potensi terjadi jelang kenaikan harga BBM.
Pihak kepolisian diminta untuk turun mengawasi khususnya aktivitas pembelian di seluruh SPBU di Sulut.
Sekadar diketahui, selang sepekan jajaran Polda Sulut berhasil menangkap oknum penimbun BBM di Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.
Di Minahasa Selatan, lewat Polsek Amurang berhasil membekuk pelaku penimbunan BBM jenis solar. Barang bukti yang disita sejumlah 1.100 liter BBM jenis solar. Penangkapan dilakukan Sabtu 27 Agustus 2022 lalu.
Selanjutnya Penimbunan BBM bersubsidi terungkap di Minahasa Utara, Selasa (30/8/2022). Sekira 395 liter BBM bersubsidi diamankan dari tiga pelaku.
Pun pada 11 Agustus lalu, Polres Mitra berhasil membekuk pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 6,2 Ton.
Terkait hal itu, pengamat kemasyarakatan Unsrat Jetty Tamanampo-M mengatakan, jajaran kepolisian wajib memantau aktivitas pengisian BBM di SPBU.
"Bisa juga diberi surat edaran kepada pemilik SPBU Terkait pemberlakuan pembatasan pembelian BBM. Misalnya 1 mobil dibatasi misalnya hanya dikasih 40 liter BBM. Pokoknya pada intinya bisa menekan aksi pelaku penimbun BBM," ujar dosen Antropologi FISIP Unsrat, Jumat (2/9/2022).
Dia juga menambahkan, jika polisi turun tangan Terkait hal itu, aksi pelaku penimbunan bisa dicegah.
"Sehingga pengendara lain bisa kebagian jatah BBM. Semoga jajaran polda Sulut bisa mempertimbangkan hal ini dan membuat gebrakan didaerah," tutupnya.
Sementara itu, data polisi menyebutkan para pelaku penimbunan BBM biasanya menjual kembali dengan harga tinggi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, motif para terduga pelaku adalah ekonomi, dengan modus membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi tanpa memiliki izin resmi.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait