JAKARTA, iNewsManado.com - Akibat menghapus rekaman CCTV pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas kadiv propam Polri, Kompol Chuck Putranto akhirnya dipecat dari keanggotaan Polri.
Hal itu terungkap saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menetapkan Kompol Chuck Putranto terbukti menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir Yosua. Kompol Chuck dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW (Baiquni Wibowo) untuk mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga," kata Kadiv Humas Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Kemudian, sambung Dedi, Kompol Chuck juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP AR (Arif Rahman) melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut.
"Sehingga akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," ujar Dedi.
Dedi menekankan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana dengan komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait