JAKARTA, iNewsManado.com - Berkas perkara Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dikembalikan Jaksa penuntut umum (JPU) ke Bareskrim Polri.
Hal itu, disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dasarnya telah menilai berkas hasil penyidikan empat tersangka.
Namun, ternyata berkas tersebut ada yang belum lengkap sehingga JPU akan menyerahkan berkas perkara pada hari ini kepada Polri.
"Hari ini memang P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) resmi diserahkan. Yang sudah diterima kan P-18 (Hasil penyelidikan belum lengkap)," kata Dedi di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Dedi mengatakan, penyidik timsus Polri akan melengkapi kekurangan formil maupun materiil sesuai petunjuk dari jaksa peneliti. Hal itu, kata Dedi, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini. Harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat diterima," ucap dia.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait