get app
inews
Aa Read Next : Selain Kasus Ferdy Sambo, Ini 2 Kasus Pembunuhan Picu Kontroversi di Indonesia

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Masuk Kejaksaan, 14 Hari Jaksa Pelajari

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:41 WIB
header img
Berkas perkara Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan. ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsManado.com - Berkas perkara Ferdy Sambo, Bharada Eliezer Lumiu, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal resmi dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, Jumat (19/8/2022). 

Berkas perkara 4 orang tersebut dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada 11 Juli 2022 lalu. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas diserahkan ke pihaknya pada Jumat (19/8/2022) hari ini pukul 14.30 WIB.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut. 

Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti Jaksa Peneliti (P-16).

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut