1. Kunjungi kemnaker.go.id.
2. Login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' bagi yang belum memiliki akun.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
4. Lengkapi data diri dan selesaikan pembuatan akun. 5. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP.
6. Login ke akun yang telah diaktivasi. Setelah berhasil login, pekerja akan mendapatkan notifikasi yang berisi status mereka. Jika pekerja berstatus sebagai penerima bantuan, maka akan muncul notifikasi dengan keterangan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'. Sebaliknya, jika pekerja tidak termasuk ke dalam penerima BSU, maka notifikasi akan muncul dengan keterangan 'belum memenuhi syarat'.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait