JAKARTA, iNewsManado.com - Cuaca ekstrem akan terjadi disejumlah provinsi di Indonesia. Prediksi Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG), sekira 26 provinsi akan dilanda cuaca ekstrem pada 28 Agustus 2022 hingga 2 September 2022
Cuaca ekstrem Berdasarkan hasil analisis BMKG terdapat potensi adanya belokan atau perlambatan angin yang dapat meningkatkan pola konektifitas, diprediksi aktifnya fenomena MJO (Madden Julian Oscillation).
Hasil analisis BMKG, aktifnya gelombang jenis rossby dapat meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di beberapa wilayah Indonesia dalam beberapa hari ke depan. BMKG hingga saat ini masih terus melakukan pemantauan terhadap kondisi dinamika atmosfer di Indonesia.
"Berdasarkan kondisi tersebut, BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang untuk periode 28 Agustus-3 September 2022," kata Deputi Bidang Meterologi BMKG, Guswanto kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (27/8/2022).
Sejumlah daerah yang berpotensi dilanda cuaca ekstrem selama sepekan ke depan sebagai berikut :
1.Aceh
2.Sumatera Utara
3.Sumatera Barat
4.Riau
5.Kep. Riau
6.Jambi
7.Bengkulu
8.Sumatera Selatan
9.Kep. Bangka Belitung
10.Lampung
11.Kalimantan Barat
12.Kalimantan Tengah
13.Kalimantan Timur
14.Kalimantan Utara
15.Kalimantan Selatan
16.Sulawesi Tenggara
17.Sulawesi Barat
18.Sulawesi Tengah
19.Sulawesi Selatan
20.Maluku Utara
21.Maluku
22.Papua Barat
23.Papua
Sedangkan sejumlah daerah yang berpotensi terdampak hujan lebat dengan kategori siaga untuk periode tiga hari kedepan mulai 27 hingga 29 Agustus 2022 yakni sebagai berikut :
1.Bangka Belitung
2.Bengkulu
3.Sumatera Barat
4.Kalimantan Barat
5.Sulawesi Tengah
6.Maluku
BMKG mengimbau agar ada persiapan atau antisipasi sejumlah bencana di daerah yang berpotensi dilanda cuaca ekstrem. Di antaranya, memastikan kapasitas infrastruktur dan sistem tata kelola sumber daya air siap untuk mengantisipasi peningkatan curah hujan.
Kemudian, melakukan penataan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemotongan lereng atau penebangan pohon yang tidak terkontrol serta melakukan program penghijauan secara lebih masif.
"Melakukan pemangkasan dahan dan ranting pohon yang rapuh, dan menguatkan tegakan/tiang agar tidak roboh tertiup angin kencang," katanya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait